DASAR HUKUM LEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM) UNIVERSITAS IPWIJA
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas IPWIJA dibentuk sebagai bagian dari komitmen institusi dalam melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara konsisten dan berkelanjutan. Dasar hukum pendirian dan pelaksanaan fungsi LPM merujuk pada:
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
khususnya Pasal 52 dan 53 yang mengatur tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi. -
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (beserta perubahannya dalam PP No. 32 Tahun 2013 dan PP No. 13 Tahun 2015). -
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020
tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. -
Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. -
Surat Keputusan Rektor Universitas IPWIJA
tentang pembentukan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas IPWIJA, termasuk struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, serta kewenangannya. -
Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas IPWIJA,
yang menjadi pedoman operasional pelaksanaan penjaminan mutu internal di semua unit akademik dan non-akademik.